Kesengajaan yang bersifat tujuan dapat diartikan bahwa pelaku kejahatan benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman pidana. a. Adanya hubungan batin dengan tindak pidana yang hendak diwujudkan, artinya sengaja dalam berbuat diarahkan pada terwujudnya tindak pidana tersebut; ENTERBRAIN grants to Licensee a non-special, non-assignable, payment-t... https://pakar55.org